Perbedaan Ukuran KTP Lama dengan KTP Elektronik

Sebagai seorang warga negara yang baik, dan sudah berusia diatas 17 tahun kita wajib memiliki KTP. KTP bermanfaat sebagai kartu identitas yang memuat data diri para pemiliknya. Kini, di Indonesia KTP juga sudah mengalami perubahan menjadi KTP elektronik. Apa sih bedanya dengan KTP lama? Yuk simak ulasannya dibawah ini.

Pengertian KTP

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi bagi warga negara atau penduduk Indonesia yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Kartu KTP adalah sebuah dokumen yang sifatnya wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia, terutama yang sudah berusia dewasa (17 tahun keatas). Selain itu, KTP juga perlu dimiliki oleh setiap warga negara asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP).

KTP memuat identitas seperti nama lengkap, alamat, nomer induk kependudukan, tanggal pembuatan, dan tanggal lahir. Ada juga info tentang status perkawinan, pekerjaan, kewarganegaraan, masa berlaku, foto pemilik KTP, tanda tangan, dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, segala macam informasi yang tercantum di dalam adalah hal yang sangat penting dan tidak boleh sembrono diberikan kepada orang lain. Sebab, hampir semua pengisian berkas memanfaatkan data yang ada di dalamnya.

Mulai dari pendaftaran sekolah atau universitas, mendaftar pekerjaan, mengurus Pajak Kendaraan Bermotor, bukti tanda kepemilikan, dan lain sebagainya.

Saat ini KTP sudah mengalami perubahan menjadi berbasis elektronik atau e-KTP. Hal ini juga berdampak pada ukuran KTP. Berpa ukuran standar KTP Indonesia? Yuk simak terus sampai habis.

Perubahan Bentuk KTP

Kartu tanda penduduk sudah bertransformasi memanfaatkan basis elektronik yang biasa kita sebut sebagai e-KTP atau KTP Elektronik. Basis elektronik di e-KTP memanfaatkan sebuah chip yang mampu menyimpan sejumlah data diri.

Teknologi chip di dalam e-KTP juga lebih aman dikarenakan lengkap dengan pengambilan scan retina dan sidik jari. Sehingga terciptalah data tunggal, yaitu satu identitas untuk satu orang.

Ukuran KTP di Indonesia

Pencetakan KTP dikerjakan oleh negara lewat badan resmi yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang berada di kota atau kabupaten setempat. Ukuran KTP dalam sentimeter yaitu 9 cm x 5 cm atau 86 mm x 54 mm untuk KTP Non Elektronik.

Sedangkan untuk KTP Elektronik, ukuran dalam sentimeternya adalah 8,56 cm x 5,39 cm atau 85,69 mm x 53,98 mm. Adapun ketebalannya dalam sentimeter adalah 0,089 cm.

Kemudian untuk blangkonya terdiri dari tujuh lapis berbahan basic PET-G (Polyethylene terephthalate Glycol). Lapisan tersebut membuat e-KTP memiliki teknologi biometrics dan kartu chip berbasis mikroprosesor yang mampu menyimpan data pemilik, foto, tanda tangan serta sidik jari.

Tujuan Adanya Ukuran Standar

Ukuran KTP sudah sesuai dengan standar ISO 7810, yang merupakan serangkaian standar yang menjelaskan karakteristik dari kartu identitas. Tujuannya adalah untuk memberikan kriteria kartu mana yang perlu penduduk manfaatkan dan berfungsi dalam penentuan kriteria kartu tersebut untuk pertukaran internasional.

Standar tersebut juga menentukan karakteristik kartu seperti kekakuan, ciri-ciri mudah terbakar, beracun, ketahanan kartu terhadap bahan kimia, serta dimensi yang stabil. Ada juga penetapan karakteristik layaknya lengkungan kartu, distorsi permukaan, ketahanan kartu terhadap suhu panas, dan lain sebagainya.

Karena itulah, saat ini, ukuran KTP didalam sentimeter ditetapkan dengan standar ISO/IEC 7810:2003. Secara umum, terdapat empat ukuran kartu identitas didalam ISO/IEC 7810:2003, antara lain:

ID-000 25 mm x 15 mm
ID-1 85,60 mm x 53,98 mm
ID-2 105 mm x 74 mm
ID-3 125 mm x 88 mm

Selain itu, standar ISO/IEC 7810:2003 (ID-1) juga sudah menentukan dimensi kartu identitas, selanjutnya adalah daftar ukuran e-KTP dan KTP lama:

1. Ukuran dalam Cm

e-KTP: 8,56 x 5,39

KTP Lama: 8,56 x 5,39

2. Ukuran dalam Inchi

e-KTP: 2,12 x 3,38

KTP Lama: 2,12 x 3,38

3. Ukuran dalam Mm

e-KTP: 85,60 x 53,98

KTP Lama: 85,60 x 53,98

4. Ukuran dalam Pixel

e-KTP: 323 x 204

KTP Lama: 323 x 204

Fungsi dari KTP

Seperti yang sudah Anda ketahui di atas, kartu tanda penduduk adalah sebuah dokumen penting dengan beragam macam manfaat yang vital.

Dikutip dari Dinpendukcapil Purbalingga yang dikutip oleh Ekrut.com, beberapa fungsi dari KTP antara lain:

  • Sebagai identitas kependudukan atau penunjuk identitas jati diri.
  • Untuk mengurus beragam hal penting, seperti pengurusan izin, pembukaan rekening, dan sebagainya.
  • Untuk menunjang ketertiban pendataan serta program pembangunan negara. Sebab, tidak ada KTP ganda sehingga data yang tersedia didalam kartu identitas tersebut valid dan akurat.
  • Adanya database yang akurat dan menjamin hak pilih tiap individu bisa terjaga agar memudahkan didalam mendata saat Pemilihan Umum maupun Pemilihan Kepala Daerah.
  • Mempermudah pemilik KTP untuk memperoleh pelayanan dari beragam lembaga, baik swasta maupun negara manapun asalkan masih didalam wilayah Indonesia.

Aturan KTP dalam Undang-Undang

Peraturan terkait KTP tercantum didalam Pasal 1 ayat (14) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Peraturan tersebut menerangkan bahwa, Kartu Tanda Penduduk Elektronik, yang selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi dengan chip.

Chip tersebut merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana. Selain itu, menurut Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menjelaskan bahwa:

  • Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan sudah berumur 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin perlu memiliki KTP-el yang berlaku secara nasional dan hanya memiliki 1 KTP-el.
  • Orang Asing (WNA) harus melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 hari sebelum saat tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.
  • Penduduk WNI dan WNA yang sudah memiliki KTP-el perlu membawanya pada waktu bepergian.

Ayo Berbagi Tips