Pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah langkah penting dalam proses pernikahan Anda, terutama dalam konteks hukum Islam di Indonesia.
Dengan mengikuti tata cara pendaftaran pernikahan di KUA, Anda akan memastikan bahwa pernikahan Anda diakui secara sah dalam hukum Islam dan negara. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Tata Cara Pendaftaran Nikah di KUA

- Persiapan Dokumen-dokumen Penting
Sebelum mengunjungi KUA, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen penting berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP): KTP asli dan fotokopi Anda dan pasangan.
- Akta Kelahiran: Akta kelahiran asli dan fotokopi Anda dan pasangan.
- Surat Keterangan Belum Pernah Menikah (SKBPM): Dokumen ini diperlukan untuk membuktikan bahwa Anda dan pasangan belum pernah menikah sebelumnya. SKBPM dikeluarkan oleh Kelurahan setempat.
- Kartu Keluarga (KK): Fotokopi KK yang mencantumkan Anda dan pasangan.
- Paspor (jika berlaku): Jika salah satu dari Anda adalah warga negara asing, pastikan untuk membawa paspor yang sah.
- Surat Izin Orang Tua (jika berlaku): Jika Anda atau pasangan berusia di bawah 21 tahun, Anda mungkin memerlukan surat izin orang tua atau wali.
- Akta Cerai (jika berlaku): Jika salah satu dari Anda telah menikah sebelumnya dan telah bercerai, Anda perlu melampirkan akta cerai.
- Kunjungi KUA
Langkah berikutnya adalah mengunjungi KUA setempat yang wilayahnya sesuai dengan tempat tinggal Anda atau tempat pernikahan Anda akan dilaksanakan. Pastikan untuk datang pada hari dan jam kerja yang ditentukan oleh KUA. Anda juga wajib untuk mengetahui bagaimana tata cara nikah di KUA.
- Mengisi Formulir Pendaftaran
Di KUA, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran pernikahan. Pastikan untuk mengisi formulir ini dengan lengkap dan benar. Formulir ini akan mencakup informasi tentang Anda, pasangan, serta data-data pribadi dan keluarga.
- Proses Wawancara
Setelah mengisi formulir, Anda dan pasangan akan diwawancara oleh petugas KUA. Wawancara ini biasanya berfokus pada pernyataan Anda bahwa Anda mengikuti ajaran Islam, bahwa Anda belum pernah menikah sebelumnya, dan bahwa Anda bersedia menikah dengan sukarela.
- Penjadwalan Tanggal Akad Nikah
Setelah proses wawancara selesai, Anda akan memilih tanggal dan waktu untuk melangsungkan akad nikah. KUA akan mengoordinasikan jadwal ini sesuai ketersediaan.
- Akad Nikah
Pada hari akad nikah, Anda dan pasangan akan datang ke KUA sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Upacara akad nikah akan dipimpin oleh petugas KUA atau seorang ustadz. Anda akan diminta untuk membaca ijab kabul dan menyampaikan ikrar nikah di hadapan saksi-saksi.
- Akta Nikah
Setelah akad nikah selesai, KUA akan menerbitkan akta nikah yang sah secara hukum. Ini adalah bukti resmi tentang pernikahan Anda yang harus Anda simpan dengan baik.
- Registrasi Sipil (Opsional)
Jika Anda ingin pernikahan Anda juga diakui oleh pemerintah sipil, Anda dapat mendaftarkan akta nikah Anda di Kantor Catatan Sipil setempat. Ini akan memungkinkan Anda untuk mendapatkan Surat Tanda Bukti Pendaftaran Perkawinan (STBPP) yang akan berguna dalam urusan administrasi.
Pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah salah satu langkah penting dalam meresmikan ikatan suci Anda dengan pasangan. Dengan mengikuti tata cara pendaftaran pernikahan di KUA, Anda memastikan bahwa pernikahan Anda diakui secara sah dalam hukum Islam dan negara.
Pernikahan adalah peristiwa bersejarah yang dijalani dengan penuh cinta, komitmen, dan harapan. Pendaftaran di KUA tidak hanya menjadi persyaratan hukum, tetapi juga simbol dari kesetiaan Anda dan pasangan dalam menjalani hidup bersama. Semoga perjalanan pernikahan Anda selalu dipenuhi dengan kebahagiaan, cinta yang tumbuh, dan keselarasan yang abadi.
Meriahkan acara pernikahan Anda dengan dekorasi dari paket wedding murah Jakarta, dengan harga murah namun kualitas pelayanan Bintang 5. Selamat menikah, dan semoga pernikahan Anda menjadi berkah yang abadi dalam hidup Anda.